Cara Daftar e-Billing Pajak Bagi Para Wajib Pajak

Era serba online sudah datang, kini penyetoran pajak hanya bisa dilakukan lewat internet memanfaatkan sistem e-Billing mulai 1 Juli 2016. Sistem e-Billing yaitu cara pembayaran pajak lewat saluran elektronik berbasis kode Billing. Kode Billing sendiri merupakan kode identifikasi yang dikeluarkan sistem Billing atas setoran pajak oleh wajib pajak. Ada beberapa kelebihan dari sistem e-Billing pajak ini bagi para wajib pajak.

Pertama adalah mempermudah wajib pajak saat membayar pajak. Kemudian pajak bisa dibayarkan kapan saja bahkan bila itu tengah malam. Pembayaran pajak pun bisa dijalankan dimana saja selama da sambungan internet. Kelebihan lain sistem e-Billing yaitu menangkal timbulnya kekeliruan transaksi yang disebabkan oleh kesalahan bank persepsi atau kantor pos sebagai penerima setoran pajak. Sistem e-Billing pun bersifat real-time yang artinya detil pembayaran akan otomatis terdata dalam sistem Ditjen Pajak.

Cara daftar e-Billing pajak bagi para wajib pajak dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkahnya seperti berikut ini :

- Akses website pajak dengan alamat link http://sse.pajak.go.id/index.aspx. Di menu paling atas klik pada tombol "Daftar baru" dan lengkapi data NPWP sehingga nama wajib pajak otomatis keluar, email dan kode Captcha. Lantas tekan pada tombol "Register".

- Akan keluar menu pop-up dengan pesan "Data di simpan?". Klik saja tombol "OK" sehingga keluar pesan "Data berhasil di simpan". Periksa e-mail yang dikirim dari sistem e-Billing, lakukan konfirmasi dengan klik pada link validasi. Diberikan juga kode untuk verifikasi. Jika keluar pesan error atau tak dapat melakukan konfirmasi meskipun sudah mengcopy paste url, wajib pajak boleh membiarkannya.

- Cara daftar e-Billing pajak bagi para wajib pajak berikutnya akses kembali website http://sse.pajak.go.id/index.aspx. Login memakai UserID dan PIN yang dikirimkan lewat email tadi. Begitu wajib pajak bisa mengakses account e-Billing maka mereka sudah bisa mengisikan jenis pajak yang hendak dibayarkan, masa pajak dan total pajak.

- Sesudah data-data pajak diisi dengan lengkap dan disimpan serta sudah dikonfirmasi, klik tombol "Terbitkan Kode Billing". Jika masih terjadi kesalahan masih bisa dibetulkan dengan memilih "Edit Pengisian SSP".

- Jika sudah keluar kode billing, itu artinya Surat Setoran Elektronik (SSE) bisa dicetak untuk keperluan pembayaran di bank persepsi atau kantor pos. Kode Billing ini bisa digunakan hingga 7 hari ke depan. Jika wajib pajak belum juga menyetorkan pembayaran pajak sesudah lebih dari 7 hari akibatnya kode billing tak bisa digunakan dan harus mengulangi pendaftaran e-Billing dari awal lagi. Pembayaran setoran pajak tak harus juga dilakukan dengan datang ke bank atau kantor pos, melalui internet banking pun bisa dilakukan.
LihatTutupKomentar